![Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/phppaikbp_resized.jpg)
Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku
![Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/phppaikbp_resized.jpg)
Persoalan hukum yang menimpa Teguh Hendrawan merupakan momentum Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi aset-aset milik pemda.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan atas perkara hukum yang menimpa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus perusakan.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum, kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Anies mengaku telah berkonsultasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas kasus ini. Menurutnya, setiap PNS yang tersandung masalah hukum telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya