Pemkot Semarang Luncurkan e-Pakem untuk Pendataan Kematian
Peluncuran sistem Pelaporan Kematian Elektronik (e-Pakem) dari Dispendukcapil Kota Semarang, di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).
Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah resmi meluncurkan sistemelektronik pelaporan kematian (e-Pakem) untuk pencatatan data kematian secara "realtime".
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, di Semarang, Kamis, mengatakan sistem e-Pakem itu bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian sehingga data warga yang meninggal dunia lebih terkini dan terbarukan.
Menurut dia, e-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D'Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan, yakni sebuah aplikasi "mobile service" yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota Semarang.
"Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan atau bahkan, dua tahun baru dilaporkan," katanya, usai peluncuran e-Pakem di Balai Diklat Kota Semarang.
Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri.
"Mana kala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi," lanjutnya.
Ia mengatakan pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak "up-to-date" atau terkini yang menyebabkan data di pemangku kepentingan terkait lain, seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
"Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih 'realtime' dan bisa mendapatkan data yang akurat sehingga semua 'stakeholder' kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini," katanya.
Sejak awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali maka waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.
"Kalau dengan e-Pakem ini, kejadian hari ini, paling lambat mungkin besok sudah terlaporkan oleh pak RT. Pak RT kan sudah familiar menggunakan ruang warga, yang sudah dibuat. Di situlah e-Pakem itu diintegrasikan," katanya.
Yudi menyebutkan bahwa pihak yang akan mengisi sistem pelaporan kematian adalah ketua RT sesuai Undang-undang Nomor 24/2013 Pasal 44.
"Yang mengisi ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak camat dan pak lurah untuk sampai ke ketua RT," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rejeki menambahkan bahwa e-Pakem nantinya digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara "realtime", cepat, akurat, dan akuntabel.
"Menurut petunjuk Bapak Presiden Jokowi kan tidak boleh membangun aplikasi baru sehingga e-Pakem ini merupakan pengembangan dari Si D'nok. Si D'nok itu sistem atau aplikasi yang ada di Dispendukcapil Kota Semarang sehingga kami menambahkan satu menu, yaitu e-Pakem," katanya.
Data dari e-Pakem, kata dia, dapat digunakan oleh berbagai instansi yang memerlukan seperti KPU, Dinas Sosial, misalnya dalam penetapan bantuan sosial, termasuk untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang digawangi Dinas Kesehatan agar tidak salah sasaran.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menyambut baik adanya e-Pakem yang membuat data kependudukan lebih akurat.
"Data pemilih itu bersumber dari Dinas Kependudukan melalui Kemendagri, dengan adanya pelaporan kematian 'realtime', akurat, tentu akan mengurangi beban kami dalam pemutakhiran," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya