Pemkot Bogor Percepatan Penagihan Tunggakan Pajak
Tangkap layar Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono pada rapat koordinasi dengan Bapenda Kota Bogor secara virtual, Senin (23/8).
Foto: ANTARA/HO-KPKBOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan penagihan tunggakan pajak dari wajib pajak di Kota Bogor yang menjadi pituang dengan nilai sekitar 386 miliar rupiah.
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono melalui pernyataan tertulisnya di Bogor, Rabu (25/8), menyebutkan tiga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk percepatan penagihan tunggakan pajak.
Ketiga langkah tersebut, yakni penguatan database, penguatan regulasi yang mengakomodasi sanksi jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, dan integritas petugas pajaknya. "Jangan sampai terjadi potensi penyimpangan karena faktor tersebut," kata Yudhiawan Wibisono.
- Baca Juga: Bekasi Ketat Awasi Anggaran Desa
- Baca Juga: Literasi Menulis Sekolah Perlu Ditingkatkan
Sebelumnya, pada rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan Direktorat Supervisi Wilayah II KPK secara virtual, Senin (23/8), Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengungkapkan kondisi piutang PBB-P2 Kota Bogor sampai saat ini sekitar 386 miliar rupiah.
"Kami sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah, yakni objek pajaknya tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemilik diketahui tetapi sudah beralih," kata Deni.
Terkait dengan punishment, Deni mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir Bapenda Kota Bogor sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk pemanggilan. "Akan tetapi, wajib pajak yang dipanggil kejari, tidak semuanya memenuhi kewajiban. Masih ada yang menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan," katanya.
Deni membenarkan bahwa saat ini belum ada pranata hukum juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa.
Saat ini, kata dia, draf petunjuk teknis (juknis) tentang penagihan pajak yang mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah ada di Bagian Hukum Pemkot Bogor.
Menurut Deni, dasar hukumnya undang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa, juknisnya peraturan wali kota yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak terkait dengan penagihan pajak dengan surat paksa.
"Tanpa adanya aturan itu dan tanpa ditunjuk juru sita maka penegakan hukumnya hanya sampai taraf imbauan," kata Deni.
Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club. Total piutang pada tahun 2013 hingga 2021 sebesar 9,9 miliar rupiah dengan pokok piutang 7,34 miliar rupiah, dan denda sebesar 2,57 miliar rupiah.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Lumba-lumba Terdampar di Pantai Air Punggur
- Bendungan Jatigede Bisa Berkontribusi Pada Ekonomi dan Lingkungan
- Jakarta Selatan Keruk Kali Krukut untuk Cegah Banjir
- Kementan-Baznas Tngkatkan Produktivitas Petani Kecil, Berikut Ini Kolaborasinya
- Gulkarmat Latih Siswa Kepulauan Seribu tentang Penyelamatan di Air