Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik

Pemkot Bogor Larang Ojol Mangkal di Enam Kawasan

Foto : ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Petugas gabungan memasang spanduk berisi larangan bagi ojek online untuk mangkal di Halte KPPN Jalan H Juanda Kota Bogor, Senin (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Mulyadi, berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin (13/9).

"Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," katanya.

Lakukan Sosialisasi

Menurut Mulyadi, sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top