Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Pasaman Barat bina 23 Ribu Pelaku UMKM

Foto : Antara/Altas Maulana

Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM Pasaman Barat terus berikan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM agar terus berkembang di daerah itu.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemkab Pasaman Barat bina dan dampingi 23 ribu pelaku UMKM

PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada sekitar 23.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar terus berkembang.

"Saat ini ada 23 ribu pelaku UMKM di bawah binaan kita. Terjadi peningkatan 2.000 UMKM dari tahun 2022," kata Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat Khairil di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan dari 23 ribu itu, pada umumnya bergerak di bidang non pertanian berupa makanan atau kuliner dan
UMKM bidang lainnya.
Menurutnya, sejak wabah COVID-19 melanda banyak pelaku UMKM yang terdampak akibatnya banyak yang tutup usahanya.
Namun setelah itu pihaknya terus memberikan semangat dengan pelatihan dan bantuan stimulan sehingga yang sebelumnya jumlah UMKM hanya di angka 20 ribu, saat ini bertambah menjadi 23 ribu lebih.
Untuk 2023, pihaknya telah menyalurkan anggaran Rp480 juta untuk pelatihan UMKM sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha itu.
"Pelatihan itu dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku UMKM agar usaha mereka terus berkembang," katanya.
Ia mengatakan selain memberikan sosialisasi mengenai kelengkapan perizinan UMKM juga akan diberikan pelatihan mengenai pemasaran, manajemen dan yang lainnya.
Saat ini, katanya, pihaknya juga telah membuat seruan Bupati Pasaman Barat untuk penggunaan UMKM di perkantoran dan perusahaan yang ada.
"Kami juga melakukan sosialisasi terhadap UMKM untuk verifikasi halal agar pemasaran produk akan lebih terjamin dan masyarakat percaya," katanya.
Hingga Oktober 2024 pengurusan izin halal masih gratis. Setelah itu akan ada biayanya. Untuk itu diharapkan pelaku UMKM segera mengurusnya.
Ia menyebutkan untuk pengurusan izin halal itu tidak terlalu rumit cukup dengan melampirkan nomor induk berusaha.
Lalu daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Setelah itu dilihat nanti oleh tim mengenai bahan dan proses produksinya.
"Hingga saat ini baru sekitar 100 UMKM yang memiliki izin halal," sebutnya.

Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top