Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Natuna Imbau Pemilik Gedung Sedia Apar Dititik Rawan Terbakar

📅 Jumat, 15 Nov 2024, 17:11 WIB | Oleh:
Pemkab Natuna Imbau Pemilik Gedung Sedia Apar Dititik Rawan Terbakar Doc: (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
Ket. Petugas Disdamkar Natuna saat memeriksa alat pemadam kebakaran di gedung non pemerintahan.

NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau pemilik gedung baik rumah makan hingga penginapan untuk menyediakan alat pemadam api ringan (apar) minimal di titik rawan terbakar.Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Natuna Beni Suparta dikonfirmasi dari Natuna, Jumat mengatakan titik rawan bencana yakni seperti tempat memasak dan ruangan penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar.Selain, gedung non pemerintahan pihaknya juga mengimbau gedung pemerintah untuk menyediakan apar."Yang terpenting itu kita harus menyadari bahwa, apar merupakan salah satu bagian dari peralatan kantor yang wajib ada," ucap dia.Penyediaan apar kata dia, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 13 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.di dalam Perda itu kata dia, setiap orang atau badan berupaya aktif melakukan pencegahan bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum."Untuk mencegah bahaya kebakaran pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan," ujar dia.Jika tidak mentaati aturan lanjut dia, bisa diberikan sanksi teguran, tertulis, penundaan atau tidak diberikannya rekomendasi untuk mendirikan bangunan, mencabut izin yang telah dikeluarkan, dan penyegelan."Apabila teguran lisan dan teguran tulisan tidak diindahkan akan dilakukan pencabutan izin bangunan," ucap dia.Menurut dia, aturan yang dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, namun sebaliknya untuk melindungi agar tidak mengalami kondisi berbahaya."Kita harap imbauan diindahkan, untuk kebaikan bersama," ujar dia.Ciri-ciri bangunan gedung tidak aman dari bahaya kebakaran kata dia, meliputi instalasi kelistrikan lebih dari 10 tahun atau tidak ada peremajaan, menggunakan arus listrik yang melebihi kapasitasnya, menempatkan barang mudah terbakar sembarangan, tidak melengkapi alat proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif.Khusus bangunan perkantoran lebih dari dua lantai lanjut dia, tidak aman dari kebakaran apabila, tidak tersedianya alat proteksi kebakaran seperti lat Pemadam Api Sederhana (APAS), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Hidran Box.

"Tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari team Inspeksi Bangunan Gedung Damkar dan terlambat melaporkan kejadian kebakaran pada petugas jaga Damkar juga menjadi ciri bangunan gedung tidak aman," ucap dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.