Pemkab Manggarai Barat dan KPK Pasang Plang di Hotel Tidak Bayar Pajak Daerah
Pemasangan plang di satu hotel yang kurang bayar pajak daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Foto: ANTARA/Gecio VianaLabuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di dua hotel di Labuan Bajo karena tidak membayar pajak daerah jenis pajak hotel dan restoran.
"Kita harap dengan memasang plang dan orang lihat, ada kesadaran untuk membayar," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Sabtu.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, satu hotel diketahui belum melaporkan omset sejak Maret-Juni 2024 ke Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat yang seharusnya menjadi acuan dalam penentuan jumlah pajak daerah.
- Baca Juga: Parade sinterklas sambut Natal
- Baca Juga: Tinjau Tol Fungsional Klaten-Prambanan
Sementara itu satu hotel lainnya diketahui kurang bayar pajak daerah sejak Januari-Desember 2023 dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami dulu datang bersama KPK, dulu tidak pasang plang, kita foto bersama, janjinya akan bayar, tapi setelah temuan BPK tetap tidak bayar," katanya.
Ia menegaskan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran di daerah itu agar jujur melaporkan omset dan taat membayar pajak daerah. "Jangan kepala batu," tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena beberapa tahun terakhir mendampingi optimalisasi pemungutan pajak daerah di Labuan Bajo.
"Tentu pemerintah daerah tidak sampai di sini, sidak akan ditingkatkan dan nanti saya yang pimpin sendiri dengan dinas kami cek lagi, supaya kita tetap semangat jangan hanya saat KPK datang," katanya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria melakukan pendampingan bersama pemerintah daerah guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Untuk wajib pajak yang katanya sudah kepala batu kita dorong pemerintah daerah untuk langkah selanjutnya, apakah melakukan sita dan sudah pasang plang, masuk koran kok rasanya urat malu sudah habis juga, berarti harus lakukan langkah-langkah lain, ya ujung-ujungnya bisa sampai izin dibekukan," jelasnya.
Menurut dia pendampingan juga dilakukan agar pemerintah daerah menagih pajak secara akuntabel dan mencegah praktik korupsi serta dugaan konspirasi antara wajib pajak dengan petugas pajak.
- Baca Juga: Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Kembali Normal
- Baca Juga: Ada Apa TNI Kerahkan 5 Kapal Perang
Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengharapkan pelaku usaha agar kooperatif dan taat untuk membayar pajak daerah. "Tindak lanjut kami akan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah," katanya.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia