Pemkab Imbau Pelamar Tak Gunakan Joki Saat Seleksi CPNS di Natuna
Papan plang kantor BKPSDM Kabupaten Natuna.
Foto: ANTARA/Muhamad NurmanNatuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengimbau pelamar agar tidak menggunakan joki saat mengikuti seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Jumat, mengatakan pelamar yang menggunakan joki bisa dihukum pidana dan berpotensi tidak bisa mengikuti seleksi masuk aparatur sipil negara (ASN) lagi.
Menurut dia, jika ada pelamar yang menggunakan joki akan ketahuan, sebab sebelum masuk ke ruangan identitas pelamar akan diperiksa oleh petugas, baik itu KTP, kesamaan wajah di kartu ujian dan beberapa pemeriksaan lainnya.
"Pasti ketahuan, pemeriksaan dilakukan secara ketat, kita juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, jadi ketika ada pelamar yang mencurigakan kita langsung asingkan untuk diperiksa lebih mendetail. Kita imbau jangan menggunakan joki karena dua-duanya bisa dihukum pidana," ucap dia.
Ia menambahkan seleksi kompetisi dasar (SKD) di jadwalkan pada pertengahan Oktober 2024 hingga pekan kedua November 2024. Pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS Pemkab Natuna sebanyak 381 orang dari 414 yang mengirimkan berkas administrasi.
Adapun formasi CPNS yang tersedia yakni 30, 20 untuk formasi kesehatan dan 10 untuk formasi teknis.
"Yang lulus administrasi sebanyak 381 pelamar, terdiri atas 13 orang formasi kesehatan, dan 368 formasi teknis," ucap dia.
Ia menyebut penyebab pelamar tidak lulus administrasi bervariasi, mulai atas pendidikan yang tidak sesuai formasi yang di lamar, menggunakan materai yang sama di beberapa berkas dan format berkas tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Yang tidak lolos sebanyak 33 orang," ujar dia.
Menurut dia, saat ini seleksi CPNS masuk dalam masa sanggah yang dimulai 20-22 September. Dalam tahapan ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa menyanggah atau memprotes penyelenggara apabila dokumen yang dikirimkan saat melamar dirasa sudah benar dan penyelenggara akan memperbaikinya jika hal itu benar.
"Misalkan pelamar beranggapan dokumennya sudah benar mereka bisa mengirim sanggahan dan kita akan klarifikasi, namun mereka tidak bisa memperbaiki atau mengganti dokumen yang salah," ucap dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung