Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 31 Des 2024, 04:00 WIB

Pemkab Bekasi Tunggu Skema Baru Bagi Hasil PKB

Seorang pemohon sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BEKASI - Pemprov Jabar telah membahas skema baru bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan mulai tahun 2025. Namun hingga kini belum ada petunjuk tenisnya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu skema baru bagi hasil pajak daerah dari sektor tersebut, “ tandas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini di Cikarang, Senin. Petunjuk teknis dari pemerintah provinsi Jabar akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini tingkat kabupaten.

Dia menyatakan perubahan skema bagi hasil ini telah dibahas di tingkat pusat dan provinsi dalam dua pekan terakhir. Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar implementasi perubahan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Ani menyatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KeuanganPemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema bagi hasil PKB dan BBNKB akan berubah mulai tahun depan. Porsi bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk kabupaten/kota akan diubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Namun, penghitungan perubahan ini dinilai tidak sederhana.

“Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang berkaitan dengan kebijakan dimaksud,” katanya. Ani menyebutkan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, penerimaan bagi hasil dari PKB dan BBNKB menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2022, Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil PKB senilai 279,39 miliar dan BBNKB sebesar 210,11 miliar. Makatotal penerimaan mencapai 489,51 miliar. Setahun berselang pendapatan daerah sektor tersebut bertambah. Rinciannya 296,12 miliar untuk PKB dan 213, 78 miliar untuk BBNKB atau total penerimaan sebesar 509,91 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Agus Budiono menyatakan potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari perubahan skema bagi hasil sektor pajak tersebut belum dapat ditentukan. “Jika perubahan ini terealisasi, akan ada peningkatan PAD yang bisa digunakan untuk berbagai program. Namun kenaikannya, masih belum dapat dipastikan,” kata dia.

Dana Desa

Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi, minta warga mengawasi sisi keuangan yang diurus pemkab secara aktif. Tak hanya pajak PKB dan BBNKB, tapi juga dana desa. Penggunaan dana desa diawasi melalui kontrol sosial demi kepentingan bersama. Hal ini terutama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan melalui dokumentasi administrasi. Namun hal itu merupakan kebijakan dari kepala desa.

Kebijakan sepenuhnya ditentukan para kepala desa sesuai dengan janji politik yang dituangkan dalam RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa). wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.