Pemkab Bekasi Tunggu Skema Baru Bagi Hasil PKB
Seorang pemohon sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan SyahBEKASI - Pemprov Jabar telah membahas skema baru bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan mulai tahun 2025. Namun hingga kini belum ada petunjuk tenisnya.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu skema baru bagi hasil pajak daerah dari sektor tersebut, “ tandas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini di Cikarang, Senin. Petunjuk teknis dari pemerintah provinsi Jabar akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini tingkat kabupaten.
Dia menyatakan perubahan skema bagi hasil ini telah dibahas di tingkat pusat dan provinsi dalam dua pekan terakhir. Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar implementasi perubahan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Ani menyatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KeuanganPemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema bagi hasil PKB dan BBNKB akan berubah mulai tahun depan. Porsi bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk kabupaten/kota akan diubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Namun, penghitungan perubahan ini dinilai tidak sederhana.
“Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang berkaitan dengan kebijakan dimaksud,” katanya. Ani menyebutkan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, penerimaan bagi hasil dari PKB dan BBNKB menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2022, Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil PKB senilai 279,39 miliar dan BBNKB sebesar 210,11 miliar. Makatotal penerimaan mencapai 489,51 miliar. Setahun berselang pendapatan daerah sektor tersebut bertambah. Rinciannya 296,12 miliar untuk PKB dan 213, 78 miliar untuk BBNKB atau total penerimaan sebesar 509,91 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Agus Budiono menyatakan potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari perubahan skema bagi hasil sektor pajak tersebut belum dapat ditentukan. “Jika perubahan ini terealisasi, akan ada peningkatan PAD yang bisa digunakan untuk berbagai program. Namun kenaikannya, masih belum dapat dipastikan,” kata dia.
Dana Desa
Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi, minta warga mengawasi sisi keuangan yang diurus pemkab secara aktif. Tak hanya pajak PKB dan BBNKB, tapi juga dana desa. Penggunaan dana desa diawasi melalui kontrol sosial demi kepentingan bersama. Hal ini terutama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan melalui dokumentasi administrasi. Namun hal itu merupakan kebijakan dari kepala desa.
Kebijakan sepenuhnya ditentukan para kepala desa sesuai dengan janji politik yang dituangkan dalam RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa). wid/Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 4 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
- 5 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
Berita Terkini
- Seorang Pria yang Jatuh di Perairan Pulau Ilik Sumut Sudah Ditemukan
- KAI Sumbar Layani 92.710 Penumpang saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Polewali Mandar Kenalkan Dunia Literasi kepada Anak Usia Dini
- Kulkas Empat Pintu Berkapasitas Besar Dukung Tren Meal Preparation
- Semua Partai Bisa Ajukan Calon Presiden