![Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/pemilu-2024-tak-mungkin-ditunda-230219215634.jpeg)
Pesta Demokrasi -- KPU Yakini Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Telah Sesuai Rencana
Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda
![Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/pemilu-2024-tak-mungkin-ditunda-230219215634.jpeg)
Foto : istimewa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.
Dengan demikian, Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya