Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- KPU Yakini Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Telah Sesuai Rencana

Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda

Foto : istimewa

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurut dia, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu.

Saat ini, lanjut dia, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan adalah seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. "Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," ujar dia.

Dengan demikian, menurut Bagja, seluruh pihak sudah sepatutnya optimistis bahwa Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda. "Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan harapannya agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan pada saat ini.

"Ini sudah delapan bulan (beberapa tahapan pemilu dilaksanakan), loh. Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Bawaslu RI jugamendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan adanya dana ilegal yang mengalir untuk penyelenggaraan pemilu.

"Yang seharusnya dilakukan PPATK, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum ini kemudian bisa mengecek informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan, bukan di Bawaslu, melainkan aparat penegak hukum," ujarnya.

Bagja lalu menyampaikan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, hanya bertugas untuk menyelidiki dan menindak persoalan terkait dengan dana kampanye. Saat tahapan kampanye itu belum dimulai, lanjut dia, persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu.

Ambil Peran

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menilai seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, juga perlu mengambil peran untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal yang menurut PPATK berasal dari tindak pidana pencucian uang dan digelontorkan kepada partai politik untuk pemilu.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan pihaknya meyakini bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

"Kami menyakini tahapan ini on the track, di mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu," ujar Idham.

Ia melanjutkan KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Dengan demikian, Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top