Pemerintahan Prabowo-Gibran Harus Serius Tangani Masalah Sampah
Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).
Keempat, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih bermasalah. Pemerintah pusat penyedia kebijakan sedangkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis. Masalahnya, kebijakan tidak bisa diimplementasikan secara memuaskan jika tidak ditopang kemampuan memahami dan menafsirkan policy itu, serta tidak dukung anggaran yang mencukupi.
Permasalahan sampah di kabupaten/kota selalu berdalih karena anggaran kecil. Apalagi ada vested interest tertentu pada pelakunya, akan menjadi bertambah sulit.
Kelima, yang sangat riskan dan menghadang bahaya adalah tidak ada pemisahan antara regulator, operator dan pengawas/penegak hukum. Regulator juga bertindak sebagai operator pengelolaan sampah. Keterlibatan entitas swasta tidak jelas. Kondisi buruk ini sudah berlangsung selama dua atau tiga puluh tahun lebih.
Keenam, pengawasan dan penegakkan hukum lemah. Permasalahan ini berkaitan erat dengan faktor kelima, yakni tugas pokok dan fungsi regulator, operator sekaligus penegak hukum berbaur jadi satu. Ini merupakan persoalan laten di Indonesia.
Ketujuh, sampai sekarang tidak ada penanggung jawab pengelolaan sampah secara nasional yang punya otoritas penuh dan permanen dan bertanggungjawab langsung pada presiden. Sejumlah Kementerian/badan punya Ditjen pengelolaan sampah, mereka bertanggungjawab pada Menteri-nya masing-masing, tetapi secara manajerial dan administrasi negara tidak ada top eksekutifnya. Bayangkan, apa yang terjadi? Boleh jadi kekacauan atau mal-fungsi!
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya