Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Konsumen dan Perhatikan Usaha Maskapai

Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Polana juga memberikan apresiasi kepada maskapai penerbangan nasional yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai pukul 00.00 WIB hari ini.

Di sisi lain, Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif. "Masyarakat harus memahami bahwa tarif bukan harga tiket.

Untuk menjadi harga tiket, tarif akan ditambah dengan komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Raharja, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif kebandarudaraan (PSC). Mari kita pelajari aturan tersebut dengan baik sehingga tidak timbul kesalahpahaman," ujarnya lagi.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top