Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas
Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.
Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), asuransi dan lain-lain. "Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi pada hari Senin (13/5) dengan memutuskan melakukan perubahan Tarif Batas Atas (TBA). Pemerintah menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aspirasi
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya