Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Konsumen dan Perhatikan Usaha Maskapai

Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Ang-kutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditandatangani pada hari Rabu (15/5). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019. Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.

"Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16 persen. Tetapi penurunan itu dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," kata Polana di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar.

Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat. Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106 Tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top