Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Konsumen dan Perhatikan Usaha Maskapai

Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Ang-kutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditandatangani pada hari Rabu (15/5). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019. Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.

"Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16 persen. Tetapi penurunan itu dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," kata Polana di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar.

Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat. Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106 Tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.

Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.

Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), asuransi dan lain-lain. "Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi pada hari Senin (13/5) dengan memutuskan melakukan perubahan Tarif Batas Atas (TBA). Pemerintah menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aspirasi

Polana juga memberikan apresiasi kepada maskapai penerbangan nasional yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai pukul 00.00 WIB hari ini.

Di sisi lain, Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif. "Masyarakat harus memahami bahwa tarif bukan harga tiket.

Untuk menjadi harga tiket, tarif akan ditambah dengan komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Raharja, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif kebandarudaraan (PSC). Mari kita pelajari aturan tersebut dengan baik sehingga tidak timbul kesalahpahaman," ujarnya lagi.

Sesuai Aturan

Untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia Air Asia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana.

mza

Komentar

Komentar
()

Top