Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas
Sesuai Aturan
Untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia Air Asia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.
"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya