Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Konsumen dan Perhatikan Usaha Maskapai

Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai Aturan

Untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia Air Asia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top