Kurangi Polusi Udara
Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon dari PLTU
Foto : ISTIMEWA
Dadan Kusdiana Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM - Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya.
Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara itu aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan Kementerian ESDM.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya