Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kurangi Polusi Udara

Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon dari PLTU

Foto : ISTIMEWA

Dadan Kusdiana Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM - Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tepat 1 Juli 2022. Penerapan kebijakan itu untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja.

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu. Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," kata Dadan dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex seperti dipantau Antara, di Jakarta, Kamis (2/6).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Tujuan pemerintah mengenakan pajak agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekadar untuk penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022 diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top