Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon dari PLTU
Dadan Kusdiana Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM - Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya.
Pemerintah menjelaskan terdapat perbedaan di tiap negara, termasuk terkait harga, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan tarif sebesar tiga dollar AS per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai 49 dollar AS per ton karbon dioksida.
Kemudian, di Spanyol sebesar 17,48 dollar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6, sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dollar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor.
Harga Pasar
Menanggapi segera diberlakukannya pajak karbon ke PLTU, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan (Meti), Surya Darma, yang diminta pendapatnya mengatakan nilai ekonomi karbon yang dituangkan dalam Perpres No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) hanya 30 rupiah per kilogram (kg) karbondioksida ekuivalen (CO2e).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya