Pemerintah Revisi Aturan Penimbangan Kendaraan
Mulyahadi menambahkan, dalam revisi PM 134/2015 ini, terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.
"Pihak ketiga dalam hal ini akan meringankan beban APBN/ APBD dengan adanya peluang investasi (kerja sama) dengan pihak ketiga. Juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerja sama) dengan pihak ketiga serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat," katanya.
Sesuai penjelasan Mulyahadi, dalam revisi PM 134/ 2015 ini mengenai lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. Tak hanya itu, yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional dan juga dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, kini dapat ditetapkan di Terminal Barang.
mza/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya