Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran ODOL

Pemerintah Revisi Aturan Penimbangan Kendaraan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Revisi ini dilakukan seiring masih banyaknya kendaraan yang mengalami kelebihan ukuran dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan tingkat kecelakaan di jalan di Indonesia masih cukup tinggi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL.

"Saat ini telah dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi. Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL maka itu diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134/ 2015," kata Endy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).

Dia menambahkan adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai, spesifikasi TeknisBEARS1.338,20Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top