Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BUMN Migas Dapat "Privilege" dari Penawaran WK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege atau hal istimewa dalam penawaran Partisipasi Interes (PI) 15 persen dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dinyatakan dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. "Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100 persen dimiliki negara," bunyi pasal itu dikutip dari laman resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (4/3).

Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukannya lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51 persen.

Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15 persen dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top