Pemerintah Perlu Bentuk Tim Pengawas Pembukaan Sekolah
Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Anggi Afriansyah.
Ia menambahkan pemerintah perlu membuat pusat pengaduan atau nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa terlibat aktif melaporkan sekolah atau dinas pendidikan yang tidak mematuhi SKB 4 Menteri. "Mumpung masih dua hari berjalan tahun ajaran baru, lebih baik Kemendikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya," jelasnya.
Secara terpisah, Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anggi Afriansyah menilai pemerintah harus bekerja keras untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam konteks pembelajaran jarak jauh. Pemerintah pusat sebagai regulator harus memperhatikan rekomendasi dari berbagai pihak agar hak pendidikan bagi siswa bisa terpenuhi.
Selain itu, kata Anggi, pemerintah daerah (Pemda) juga memegang peranan penting. Pemda harus lebih aktif bergerilya dalam memetakan kondisi pendidikan di daerahnya untuk melahirkan perbaikan-perbaikan di sektor pendidikan.
"Pemda juga harus mengevaluasi berbagai proses pembelajaran yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu dan mencari proses pembelajaran yang efektif mengingat setiap daerah memiliki karakteristik berbeda," ucapnya.
Selain itu, peran komunitas dalam hal ini masyarakat juga harus ikut dalam mengawasi proses pembelajaran. Pasalnya, banyak kasus anak seperti liburan akibat sekolah tidak mampu mengakomodasi pembelajaran jarak jauh, bahkan khusus anak-anak dari kelompok marjinal semakin tertinggal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya