Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Wabah | Kekurangan pada Pembelajaran Jarak Jauh Harus Diperbaiki

Pemerintah Perlu Bentuk Tim Pengawas Pembukaan Sekolah

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Anggi Afriansyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu membentuk tim khusus. Tim tersebut untuk mengawasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021.

"Tim tersebut untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah, termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri," kata Wakil Sekretaris Jenderal, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Selasa (14/7).

Berdasarkan hasil laporan kepada FSGI, masih ada beberapa sekolah di lima provinsi yang tidak mematuhi SKB 4 Menteri. Daerah-daerah tersebut tetap membuka sekolah meski bukan berstatus zona hijau atau meski zona hijau pembukaan sekolah tidak sesuai instruksi sehingga siswa SD dan SMP tetap masuk sekolah.

Satriwan menambahkan tim pengawas SKB 4 Menteri menjadi penting mengingat tahun ajaran 2020/2021 baru berlangsung beberapa hari. Sehingga bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Pusat Pengaduan

Ia menambahkan pemerintah perlu membuat pusat pengaduan atau nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa terlibat aktif melaporkan sekolah atau dinas pendidikan yang tidak mematuhi SKB 4 Menteri. "Mumpung masih dua hari berjalan tahun ajaran baru, lebih baik Kemendikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya," jelasnya.

Secara terpisah, Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anggi Afriansyah menilai pemerintah harus bekerja keras untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam konteks pembelajaran jarak jauh. Pemerintah pusat sebagai regulator harus memperhatikan rekomendasi dari berbagai pihak agar hak pendidikan bagi siswa bisa terpenuhi.

Selain itu, kata Anggi, pemerintah daerah (Pemda) juga memegang peranan penting. Pemda harus lebih aktif bergerilya dalam memetakan kondisi pendidikan di daerahnya untuk melahirkan perbaikan-perbaikan di sektor pendidikan.

"Pemda juga harus mengevaluasi berbagai proses pembelajaran yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu dan mencari proses pembelajaran yang efektif mengingat setiap daerah memiliki karakteristik berbeda," ucapnya.

Selain itu, peran komunitas dalam hal ini masyarakat juga harus ikut dalam mengawasi proses pembelajaran. Pasalnya, banyak kasus anak seperti liburan akibat sekolah tidak mampu mengakomodasi pembelajaran jarak jauh, bahkan khusus anak-anak dari kelompok marjinal semakin tertinggal.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril, pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi pembelajaran jarak jauh. Peningkatan kapasitas guru selama mengajar pandemi terus dilakukan berbasis daring. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top