Pemerintah Perlu Bentuk Tim Pengawas Pembukaan Sekolah
Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Anggi Afriansyah.
Masyarakat hendaknya ikut mengawasi sekolah yang melakukan belajar dengan tatap muka, padahal kawasan tersebut bukan berstatus zona hijau Covid-19.
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu membentuk tim khusus. Tim tersebut untuk mengawasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021.
"Tim tersebut untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah, termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri," kata Wakil Sekretaris Jenderal, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Selasa (14/7).
Berdasarkan hasil laporan kepada FSGI, masih ada beberapa sekolah di lima provinsi yang tidak mematuhi SKB 4 Menteri. Daerah-daerah tersebut tetap membuka sekolah meski bukan berstatus zona hijau atau meski zona hijau pembukaan sekolah tidak sesuai instruksi sehingga siswa SD dan SMP tetap masuk sekolah.
Satriwan menambahkan tim pengawas SKB 4 Menteri menjadi penting mengingat tahun ajaran 2020/2021 baru berlangsung beberapa hari. Sehingga bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Pusat Pengaduan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya