
Pemerintah Kota Surabaya Menerima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (dua kanan) di sela kegiatan serah terima hibah KPK di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Foto: ANTARASURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Surabaya Selasa mengatakan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki di sela serah terima aset tersebut di Kota Surabaya.
- Baca Juga: Gempa 4.8 Magnitudo di Sukabumi, BPBD Cianjur Lakukan Pendataan Kerusakan
- Baca Juga: SPPG Polri Pejaten
Mungki menekankan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.
Ia menjelaskan penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi yang mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
"Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," ujarnya.
ali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset ini mencapai Rp11,756 miliar.
"Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya," kata Eri.
Ia mengatakan aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi guna mengubah kondisi ekonomi warga miskin di Surabaya.
"Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Nero atau Claudius Caesar Augustus Germanicus adalah kaisar Romawi yang Mati Bunuh Diri
-
Novak Djokovic Akhirnya Kembali ke Miami
-
Nero, Kaisar Paling Kontroversial dalam Sejarah Romawi
-
Petani Binaan Yayasan Astra Terus Komitmen & Konsisten Kembangkan Komoditas Kopi dan Kakao di Manggarai Timur
-
Kolaborasi Nippon Paint bersama Masyarakat Ekonomi Syariah Optimalkan Peran Masjid dalam Pemberdayaan Umat