
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Jombang
Polisi menunjukkan LPG oplosan yang terjadi di Jombang saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Foto: ANTARASURABAYA– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa di Surabaya, Selasa petang, mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.
Kegiatan ilegal tersebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
"Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung," ujar AKBP Damus Asa.
Dalam praktiknya, pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram, sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.
Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG nonsubsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.
"Tabung LPG yang telah diisi kembali dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang," kata AKBP Damus Asa.
Dalam operasinya, pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang dengan harga 20.000 rupiah hingga 21.000 rupiah per tabung.
LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga 130.000 rupiah hingga 140.000 rupiah per tabung untuk kapasitas 12 kilogram dan 550.000 rupiah hingga 575.000 rupiah per tabung untuk kapasitas 50 kilogram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun serta denda maksimal 6 miliarrupiah," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti tang, seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 kilogram, satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Berita Trending
- 1 Polresta Cirebon gencarkan patroli skala besar selama Ramadhan
- 2 Negara-negara Gagal Pecahkan Kebuntuan soal Tenggat Waktu Laporan Ikim PBB
- 3 Kota Nusantara Mendorong Investasi Daerah Sekitarnya
- 4 Ini Klasemen Liga 1 Setelah PSM Makassar Tundukkan Madura United
- 5 Pemerintah Kabupaten Bengkayang Mendorong Petani Karet untuk Bangkit Kembali
Berita Terkini
-
Pemerintah Kota Kediri Menaikkan Insentif untuk RT/RW
-
BPOM Menyarankan Masyarakat untuk Mengecek Tabel Nilai Gizi sebelum Mengonsumsi Pangan
-
Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
-
Pemerintah Provinsi DKI Mengadakan Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu pada Tahun Ini
-
Cegah Obesitas dengan Membaca Informasi Gizi pada Kemasan Produk