Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Karyawan | Pemerintah Tidak Bisa Normatif Menghadapi PHK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tunjangan bagi Korban PHK

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker), Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami tetap konsisten terhadap ketentuan berlaku yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya, terutama berkaitan dengan upah dan tunjangan kesehatan. Tugas dan kewenangan dinas tenaga kerja setempat adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya," kata Munir.

Apabila mendapatkan informasi adanya perusahaan di daerahnya tidak menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Hak pekerja adalah mendapatkan upah yang layak sesuai dengan keputusan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sesuai keputusan Pemkab Nunukan, tambah Munir, UMK Kabupaten Nunukan wajib dijalankan perusahaan sebesar 2,6 juta rupiah per bulan. Namun hingga saat ini belum menemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan adanya perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya," ujar dia.

Mengenai tenaga kerja yang berasal dari luar daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara. Selama ini Disnakertrans Kabupaten Nunukan berusaha menerapkan prosedur bagi setiap perusahaan dan pekerja, di antaranya memiliki kontrak kerja.cit/Ant/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top