Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Karyawan | Pemerintah Tidak Bisa Normatif Menghadapi PHK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tunjangan bagi Korban PHK

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker), Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tengah mengaji skema pembiayaan untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembiayaan berbentuk tunjangan, yang akan diberikan sampai pekerja tersebut mendapatkan pekerjaan baru. Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah.

"Skema ini nantinya memungkinkan dalam bentuk dana tunjangan bagi korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (4/3).

Menurut Hanif, skema pertama disebut skill development fund (dana pengembangan keterampilan), yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja korban PHK. Skema kedua, unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK.

Hanif menjelaskan melalui skema dana pengembangan keterampilan, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Pemerintah, tambah Menaker, saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi. "Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak. Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum. Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai " jelas dia.

Tapi sekarang di zaman digitalisasi, otomatisasi, disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. "Misalnya ada 1.000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa," ujar Hanif.

Mencari Solusi

Menaker menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit. Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara terus mengawasi kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang menjadi haknya seperti upah minimum, tunjangan kesehatan, dan ketenagakerjaan.

"Kami tetap konsisten terhadap ketentuan berlaku yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya, terutama berkaitan dengan upah dan tunjangan kesehatan. Tugas dan kewenangan dinas tenaga kerja setempat adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya," kata Munir.

Apabila mendapatkan informasi adanya perusahaan di daerahnya tidak menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Hak pekerja adalah mendapatkan upah yang layak sesuai dengan keputusan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sesuai keputusan Pemkab Nunukan, tambah Munir, UMK Kabupaten Nunukan wajib dijalankan perusahaan sebesar 2,6 juta rupiah per bulan. Namun hingga saat ini belum menemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan adanya perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya," ujar dia.

Mengenai tenaga kerja yang berasal dari luar daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara. Selama ini Disnakertrans Kabupaten Nunukan berusaha menerapkan prosedur bagi setiap perusahaan dan pekerja, di antaranya memiliki kontrak kerja.cit/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top