Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Karyawan | Pemerintah Tidak Bisa Normatif Menghadapi PHK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tunjangan bagi Korban PHK

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker), Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

Menghadapi zaman digitalisasi, otomatisasi, disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah mengaji kebijakan tunjangan bagi korban PHK.

JAKARTA - Pemerintah tengah mengaji skema pembiayaan untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembiayaan berbentuk tunjangan, yang akan diberikan sampai pekerja tersebut mendapatkan pekerjaan baru. Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah.

"Skema ini nantinya memungkinkan dalam bentuk dana tunjangan bagi korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (4/3).

Menurut Hanif, skema pertama disebut skill development fund (dana pengembangan keterampilan), yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja korban PHK. Skema kedua, unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK.

Hanif menjelaskan melalui skema dana pengembangan keterampilan, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top