Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Karyawan | Pemerintah Tidak Bisa Normatif Menghadapi PHK

Pemerintah Kaji Kebijakan Tunjangan bagi Korban PHK

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker), Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah, tambah Menaker, saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi. "Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak. Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum. Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai " jelas dia.

Tapi sekarang di zaman digitalisasi, otomatisasi, disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. "Misalnya ada 1.000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa," ujar Hanif.

Mencari Solusi

Menaker menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit. Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara terus mengawasi kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang menjadi haknya seperti upah minimum, tunjangan kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top