Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Infrastruktur | Pendanaan Infrastruktur IKN dari APBN dan di Luar APBN

Pemerintah Jangan Beri Ruang Praktik Koruptif dalam Proyek IKN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, di Jakarta, Jumat (10/2).

Dia menambahkan Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiganya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat Pidato Kenegaraan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN. "Tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi," tutur Suminto.

Sumber Pendanaan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top