Pemerintah Harus Gelar Uji Publik
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, selain akan menaikkan iuran, pemerintah juga perlu membuat law enforcement atau penegakan hukum dalam terkait pembayaran iuran oleh peserta. Menurutnya, selain jumlah iuran yang sedikit, ketiadaan penegakan hukum membuat BPJS Kesehatan selalu defisit.
Terkait kenaikan iuran, Iqbal Anas menyebut bahwa program JKN-KIS ini dari tahun ke tahun mengalami masalah yang sama. Jumlah atau nilai iuran yang dikumpulkan tidak mencukupi untuk pembiayaan manfaat yang demikian besar.
Iqbal Anas menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan dari pemerintah. Berdasarkan informasi, kata dia, kenaikan iuran di tahun 2019 ini hanya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja. Sedangkan segmen kepersertaan lain, kenaikan iuran baru akan dilakukan pada Januari 2020. ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya