Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iuran BPJS | Buruh Akan Lakukan Gugatan Warga Negara

Pemerintah Harus Gelar Uji Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, jika pemerintah memilih menutup defisit dengan menaikkan iuran, tidak ada jaminan jika terjadi defisit kembali maka pemerintah akan kembali menaikkan iuran tersebut.

Menurut Said Iqbal, dalam UU BPJS dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) sudah menjadi tugas negara kalau terjadi defisit. "Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi," kata dia.

Dia mengatakan, rencana kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Menurutnya, seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran. "Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top