Pemerintah Harus Gelar Uji Publik
Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa melakukan uji publik.
JAKARTA - Pemerintah harus melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS saat ini bukan lagi BUMN, tapi bentuknya sudah dana perwalian.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama, pengusaha yang membayar iuran BPJS. Kedua, penerima upah yaitu buruh yang bekerja atau iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).
Oleh sebab itu, kata Iqbal, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik. "Pemerintah harus tahu, apakah rakyat sebagai pembayar iuran setuju dengan kenaikan itu," kata dia, di Jakarta, senin (2/9).
Selain itu, pemerintah juga harus melihat apakah laporan keuangan mengharuskan adanya kenaikan iuran sebagai satu-satunya jalan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya