Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iuran BPJS | Buruh Akan Lakukan Gugatan Warga Negara

Pemerintah Harus Gelar Uji Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS saat ini bukan lagi BUMN, tapi bentuknya sudah dana perwalian.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama, pengusaha yang membayar iuran BPJS. Kedua, penerima upah yaitu buruh yang bekerja atau iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

Oleh sebab itu, kata Iqbal, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik. "Pemerintah harus tahu, apakah rakyat sebagai pembayar iuran setuju dengan kenaikan itu," kata dia, di Jakarta, senin (2/9).

Selain itu, pemerintah juga harus melihat apakah laporan keuangan mengharuskan adanya kenaikan iuran sebagai satu-satunya jalan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Menurutnya, jika pemerintah memilih menutup defisit dengan menaikkan iuran, tidak ada jaminan jika terjadi defisit kembali maka pemerintah akan kembali menaikkan iuran tersebut.

Menurut Said Iqbal, dalam UU BPJS dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) sudah menjadi tugas negara kalau terjadi defisit. "Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi," kata dia.

Dia mengatakan, rencana kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Menurutnya, seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran. "Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menegaskan jika pemerintah tetap menaikkan iuran, para buruh akan melakukan gugatan warga negara jika pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelum melakukan gugatan, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, atau sehari setelah pelantikan anggota dewan baru.

"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisit BPJS Kesehatan," kata dia.

Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya. "Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.

Secara terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Lampung, Asrian Hendi Cahya mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen akan memberatkan masyarakat dan mengurangi tingkat keaktifan peserta.

Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, selain akan menaikkan iuran, pemerintah juga perlu membuat law enforcement atau penegakan hukum dalam terkait pembayaran iuran oleh peserta. Menurutnya, selain jumlah iuran yang sedikit, ketiadaan penegakan hukum membuat BPJS Kesehatan selalu defisit.

Terkait kenaikan iuran, Iqbal Anas menyebut bahwa program JKN-KIS ini dari tahun ke tahun mengalami masalah yang sama. Jumlah atau nilai iuran yang dikumpulkan tidak mencukupi untuk pembiayaan manfaat yang demikian besar.

Iqbal Anas menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan dari pemerintah. Berdasarkan informasi, kata dia, kenaikan iuran di tahun 2019 ini hanya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja. Sedangkan segmen kepersertaan lain, kenaikan iuran baru akan dilakukan pada Januari 2020. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top