Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU Minta Partai Prima Perbaiki Syarat Verifikasi Administrasi

Pemerintah Harapkan Putusan Bawaslu Tak Ganggu Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (ketiga kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengkuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). RDP tersebut membahas putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mengharapkan putusan Bawaslu terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Ia menambahkan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi (perbaikan terhadap Partai Prima) itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top