Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU Minta Partai Prima Perbaiki Syarat Verifikasi Administrasi

Pemerintah Harapkan Putusan Bawaslu Tak Ganggu Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (ketiga kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengkuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). RDP tersebut membahas putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

Hingga Selasa

KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3).

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga :
Kawal Tahapan Pemilu

Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top