Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU Minta Partai Prima Perbaiki Syarat Verifikasi Administrasi

Pemerintah Harapkan Putusan Bawaslu Tak Ganggu Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (ketiga kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengkuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). RDP tersebut membahas putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Ia menambahkan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi (perbaikan terhadap Partai Prima) itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Bawaslu di antaranya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. "Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10+24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula kepada KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.

Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI selanjutnya menggelar rapat teknis dengan Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3). Setelah itu, ditemukan kesepahaman antara KPU dan Prima bahwa verifikasi administrasi perbaikan dapat dilakukan di Sipol dalam jangka waktu 5x24 jam, yakni sejak Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

Hingga Selasa

KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3).

Baca Juga :
Kawal Tahapan Pemilu

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top