Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU Minta Partai Prima Perbaiki Syarat Verifikasi Administrasi

Pemerintah Harapkan Putusan Bawaslu Tak Ganggu Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (ketiga kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengkuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). RDP tersebut membahas putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu di antaranya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. "Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10+24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula kepada KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.

Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI selanjutnya menggelar rapat teknis dengan Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3). Setelah itu, ditemukan kesepahaman antara KPU dan Prima bahwa verifikasi administrasi perbaikan dapat dilakukan di Sipol dalam jangka waktu 5x24 jam, yakni sejak Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top