Pemerintah Dukung Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resminya, akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. "Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan," katanya.
Tidak hanya itu, sambung Jaleswari, pemerintah turut mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU. Hal ini guna memastikan mandat undang-undang Pemilu dapat terlaksana.
Menurut dia, selama dua kali penyelenggaraan pemilu, yaitu Pemilu 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.
Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. "Capaian itu perlu terus dijaga," ucap dia.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi