Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 28 Nov 2024, 00:07 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Ulang PPN 12 Persen dan Bansos Warga Terdampak

Ilustrasi - Siluet pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta - Anggota DPD RI Dr R Graal Taliawo meminta pemerintah mengkaji ulang dan mematangkan kembali kebijakan penaikan PPN menjadi 12 persen hingga bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak atas kebijakan itu.

"Meminta pemerintah meninjau ulang dan mematangkan kembali kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini karena akan berdampak pada ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah, termasuk masyarakat di daerah," kata Graal saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara itu menyatakan sepakat dengan tujuan yang disasar pemerintah melalui penaikan PPN itu adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Saya sepakat tujuan yang disasar pemerintah adalah meningkatkan pendapatan negara dengan menaikkan rasio pajak, yang salah satu fungsinya untuk redistribusi kekayaan dengan menaikkan rasio pajak. Salah satu fungsinya untuk redistribusi kekayaan," ujarnya.

Meskipun begitu, menurut Graal, selain dengan menaikkan persentase PPN, pemerintah perlu mengkaji alternatif lain untuk menaikkan rasio pajak ini. Misalnya, ujar dia, mengecek potensi pajak lain yang terbilang masih bernilai rendah dibandingkan PPN. Langkah itu, menurut Graal, juga dapat dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan agar penyerapan pajak menjadi lebih optimal.

Sementara terkait dengan rencana pemerintah memberikan bantuan sosial bagi kelas menengah yang terdampak kebijakan kenaikan PPN itu, Graal menilai bansos memang bisa menjadi instrumen untuk mencegah mereka yang berada pada kategori rentan miskin masuk ke jurang kemiskinan.

Ia memandang pemberian bansos dapat menjaga daya beli masyarakat untuk tetap bisa mengakses kebutuhan pokok. Akan tetapi, Graal menilai, bansos yang disalurkan sebaiknya dalam bentuk subsidi barang atau komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia pun menilai pemberian bansos pun perlu dikaji secara komprehensif karena dengan skema seperti itu berarti terdapat pengalokasian anggaran. Padahal, kata dia melanjutkan, tujuan awal kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Yang paling penting adalah harus ada kebijakan mitigasi lainnya untuk mengantisipasi efek domino akibat dari kebijakan kenaikan PPN ini. Salah satu yang pasti adalah kenaikan harga pada komoditas tertentu yang juga menyebar pada kenaikan harga aspek lainnya," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyalemen bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen berpeluang diundur. Hal itu karena pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut.

Ia mengungkapkan saat ini sedang dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.