Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Harus Ditindak Tegas
Polri Perlu Evaluasi Berkala bagi Anggota yang Pegang Senjata Api.
Foto: Ilustrasi-AntaraDPR RI mendesak agar kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku maupun dari sisi pelanggaran etiknya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta kasus penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng) agar dibuka seluas-luasnya dan ditindak tegas sesuai aturan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelanggaran etiknya.
Polisi melakukan pra-rekonstruksi rangkaian peristiwa penembakan siswa SMK di Semarang, Selasa (26/11/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
“Kasus penembakan paskibra yang merupakan masyarakat sipil maupun kasus penembakan di Solsel (Solok Selatan) harus dibuka seluas-luasnya dan ditindak tegas sesuai aturan,” ucap Sudirta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut dia, kedua tragedi tersebut harus disikapi dengan tegas dan konsisten untuk menunjukkan sikap tegas dan terbuka dari Polri.
Sudirta menyatakan bahwa seluruh pihak menunggu ketegasan dan penyelesaian yang menyeluruh terhadap jajaran Polri terkait.
Lebih lanjut, Sudirta juga mengatakan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus agar masyarakat dapat terus mengetahui apa yang menjadi persoalan dan langkah-langkah untuk penindakannya. “Komisi III akan terus mengawasi respon Polri dalam kedaruratan Polri ini,” ucapnya.
Apabila diperlukan, Sudirta mengajak seluruh pihak untuk memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk mengevaluasi kinerja Polri dan perubahan Undang-Undang Polri untuk mengevaluasi kewenangan, tugas, fungsi, serta peran Polri agar dapat terawasi dan terkendali dengan baik.
“Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama agar masyarakat tetap menghargai institusi hukum yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat,” ujar Sudirta.
Pernyataan tersebut menanggapi dua kasus penembakan oleh anggota Polri yang terjadi dalam waktu berdekatan. Pada Jumat (22/11) dini hari, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Di sisi lain, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang yang juga merupakan anggota paskibra berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang. Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-geng yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dini hari.
Aspek Psikologis
Terpisah, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memintaPolri mengevaluasi secara berkalapara anggotanya yang memegang senjata api, khususnya evaluasi dari aspek psikologis.
Dia mengaku prihatin terhadap adanya dua kasus melibatkan oknum polisi yang melakukan penembakan tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Evaluasi berkala dalam kurun waktu tertentu mungkin perlu, mungkin. Dan itu kapan waktunya, Polri yang tahu kapan berkala itu diperlukan, apakah setahun sekali atau berapa waktu saya tidak paham,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, evaluasi berkala itu diperlukan karena setiap orang bisa saja mengalami perubahan sikap dan psikologi. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024