Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan HET Beras
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras harus dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi terkini. Revisi tersebut dimaksudkan agar dapat berkeadilan bagi masyarakat.
"Berdasarkan rujukan investigasi kami, masalah fundamental HET ini adalah masalah keadilan, karena HET ini bisa dikatakan sebagai kebijakan di bawah optimal, artinya negara menjamin akses terhadap masyarakat," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam acara penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tata kelola beras di Jakarta, Senin (18/10).
Menurut Yeka, kebijakan HET untuk beras yang ada sekarang ini lebih pro kepada konsumen dan mengesampingkan kepentingan petani. Dia mengatakan kebijakan HET ini dinilai akan lebih tepat apabila diterapkan pada negara yang memiliki lebih banyak penduduk miskin.
"Kebijakan HET ini kalau untuk warga miskinnya banyak tidak masalah, tapi data BPS menyebutkan warga miskin di Indonesia jumlahnya hanya 10,14 persen, sisanya tidak miskin. Kami lihat kebijakan HET ini perlu dievaluasi," katanya.
Ombudsman memberikan catatan evaluasi pada tiga aspek, yakni terkait besaran HET yang sejak tahun 2017 tidak ada penyesuaian sementara kondisi ekonomi terus berubah seperti inflasi dan peningkatan biaya produksi.
Jatuhi Sanksi
Catatan Ombudsman yang kedua, yaitu dari segi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi HET. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman di lapangan, kata Yeka, belum ada sanksi yang diterapkan bagi pelaku usaha yang menjual beras tidak sesuai dengan HET.
Selanjutnya hal lain yang diperhatikan adalah pelabelan beras, seperti beras premium dan medium, untuk ditetapkan HET. Yeka mempertanyakan pelabelan beras yang bisa berbeda-beda mulai dalam bentuk gabah panen hingga beras yang dijual ke konsumen.
Ombudsman menyerahkan LAHP kepada Kementerian Perdagangan yang nantinya akan direspon oleh Kemendag dalam 14 hari ke depan. Kemudian dalam 30 hari selanjutnya diharapkan sudah ada tindakan korektif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dari laporan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional