Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 19 Okt 2021, 08:30 WIB

Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan HET Beras

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras harus dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi terkini. Revisi tersebut dimaksudkan agar dapat berkeadilan bagi masyarakat.

"Berdasarkan rujukan investigasi kami, masalah fundamental HET ini adalah masalah keadilan, karena HET ini bisa dikatakan sebagai kebijakan di bawah optimal, artinya negara menjamin akses terhadap masyarakat," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam acara penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tata kelola beras di Jakarta, Senin (18/10).

Menurut Yeka, kebijakan HET untuk beras yang ada sekarang ini lebih pro kepada konsumen dan mengesampingkan kepentingan petani. Dia mengatakan kebijakan HET ini dinilai akan lebih tepat apabila diterapkan pada negara yang memiliki lebih banyak penduduk miskin.

"Kebijakan HET ini kalau untuk warga miskinnya banyak tidak masalah, tapi data BPS menyebutkan warga miskin di Indonesia jumlahnya hanya 10,14 persen, sisanya tidak miskin. Kami lihat kebijakan HET ini perlu dievaluasi," katanya.

Ombudsman memberikan catatan evaluasi pada tiga aspek, yakni terkait besaran HET yang sejak tahun 2017 tidak ada penyesuaian sementara kondisi ekonomi terus berubah seperti inflasi dan peningkatan biaya produksi.

Jatuhi Sanksi

Catatan Ombudsman yang kedua, yaitu dari segi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi HET. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman di lapangan, kata Yeka, belum ada sanksi yang diterapkan bagi pelaku usaha yang menjual beras tidak sesuai dengan HET.

Selanjutnya hal lain yang diperhatikan adalah pelabelan beras, seperti beras premium dan medium, untuk ditetapkan HET. Yeka mempertanyakan pelabelan beras yang bisa berbeda-beda mulai dalam bentuk gabah panen hingga beras yang dijual ke konsumen.

Ombudsman menyerahkan LAHP kepada Kementerian Perdagangan yang nantinya akan direspon oleh Kemendag dalam 14 hari ke depan. Kemudian dalam 30 hari selanjutnya diharapkan sudah ada tindakan korektif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dari laporan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.