Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Berkomitmen Lindungi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokalnya Semakin Nyata

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komitmen Pemerintah dalam melindungi masyarakat hukum adat (MHA) dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang menjadi aturan teknis turunan dari peraturan perundangan di atasnya yang telah ada sebelumnya.

"Di dalam aturan tersebut, komitmen pemerintah diperjelas salah satunya dengan menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas sekitar 1.090.755 Ha," ujar Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam pernyataan tertulis, Senin (16/8).

Menurut siaran persnya, Mentri Siti Nurbaya mengatakan, sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut, tambah dia, sebagian menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Disebutkan Menteri LHK, khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top