![Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl0vedb_resized.jpg)
Penurunan Harga
Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO
![Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl0vedb_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka di atas 549 dollar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dollar AS per ton untuk CPO, 30 dollar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dollar untuk produk turunan kedua.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, tentang besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS. Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.
Baca Juga :
Menanti Hasil RDG BI
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya