Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penurunan Harga

Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah membebaskan sementara tarif pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembebasan sementara itu sebagai langkah antisipasi atas turunnya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.

"Kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP-KS, kita putuskan untuk dinolkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin (26/11).

Darmin mengatakan keputusan untuk menurunkan tarif pungutan hingga nol dollar AS per ton karena harga CPO saat ini anjlok hingga berada pada kisaran 420 dollar AS per ton dari 530 dollar AS per ton pada minggu lalu.

Penurunan harga yang drastis tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun para pemangku kepentingan, karena harga CPO itu sudah lebih rendah dari biaya produksi yang selama ini dikeluarkan oleh pengusaha.

"Kebijakan ini diambil mempertimbangkan dengan harga yang begitu rendah, karena sebenarnya banyak pihak yang sudah rugi, sehingga tarif pungutan ini sudah tidak bisa dilaksanakan sampai menunggu harga membaik," kata Darmin.

Menanti PMK

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru pada pekan depan.

Menko juga memastikan pengenaan tarif nol dollar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik. Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dollar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dollar AS per ton untuk CPO, 10 dollar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 5 dollar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka di atas 549 dollar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dollar AS per ton untuk CPO, 30 dollar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dollar untuk produk turunan kedua.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, tentang besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS. Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top