![Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl0vedb_resized.jpg)
Penurunan Harga
Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO
![Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl0vedb_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Menanti PMK
Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru pada pekan depan.
Baca Juga :
Peluang Koreksi Terbuka
Menko juga memastikan pengenaan tarif nol dollar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik. Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dollar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dollar AS per ton untuk CPO, 10 dollar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 5 dollar AS per ton untuk produk turunan kedua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya