
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu

Foto : istimewa
Karena ada putusan itu, Sjamsul Nursalim dijadikan tersangka karena satu paket.
Tetapi, MA memutuskan itu bukan tindak pidana, sehingga Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan karena ini menjadi perdata.
Baca Juga :
Setiap Hari Mesti "Blusukan"
Lalu, KPK mengajukan PK setelah vonis MA.
Tapi seperti tadi dikatakan, MA menolak PK karena tidak memenuhi syarat KUHAP.
Baca Juga :
Museum Jadi Rumah Peradaban
Kenapa kasus ini berpindah dari pidana ke perdata?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya