![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu
![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Foto : istimewa
Karena ada putusan itu, Sjamsul Nursalim dijadikan tersangka karena satu paket.
Tetapi, MA memutuskan itu bukan tindak pidana, sehingga Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan karena ini menjadi perdata.
Baca Juga :
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
Lalu, KPK mengajukan PK setelah vonis MA.
Tapi seperti tadi dikatakan, MA menolak PK karena tidak memenuhi syarat KUHAP.
Kenapa kasus ini berpindah dari pidana ke perdata?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya